Penempatan Pekerja Migran Indonesia Di-Stop Sementara, Kemenaker: Imbas Corona!
Pemerintah secara rersmi mengentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pelindungan bagi seluruh PMI, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri serta upaya pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Keputusan ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada 18 Maret 2020, dan berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020.
Baca Juga: OMG! Dolar AS Bombardir Emerging Market, Rupiah Paling Babak Belur Kedua Setelah Afrika Selatan!
Ida mengatakan bahwa penghentian penempatan berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan (P3MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta awak kapal niaga atau perikanan pada kapal berbendera asing.
"Pada saat keputusan ini mulai berlaku, PMI yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan jika dalam hal ini negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja," kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Baca Juga: Pendaftaran Anggota KPID Jabar Sepi Peminat, Gara-Gara Corona?
Adapun, bagi pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri dapat tetap bekerja hingga perjanjian kerja (PK) berakhir. Jika PK telah berakhir, PK dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakan pekerja migran dan pemberi kerja, dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.
Kepmenaker ini juga mengimbau WNI di luar negeri, khususnya PMI, untuk mengikuti arahan dan imbauan pemerintah setempat terkait pencegahan Covid-19. "Pekerja Migran Indonesia yang pulang ke Indonesia agar melaporkan kepulangan ke Perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan negara penempatan," kata Ida.
Baca Juga: Disulap Jadi Rumah Sakit Darurat, Pasien Corona Mulai Diisolasi di Wisma Atlet! Fasilitasnya. . . .
Selain itu, layanan pengurusan registrasi (ID) Calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di Perwakilan RI di negara penempatan, sementara dihentikan.
"Dalam hal situasi dan kondisi nasional maupun di negara penempatan karena wabah virus corona (Covid-19) sudah kembali kondusif, Menteri dapat meninjau kembali Keputusan Menteri ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Lestari Ningsih