Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Merdysam mengatakan pihak yang melanggar Maklumat Kapolri tentang Pencegahan Virus Corona atau COVID-19 dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penegakan hukum bagi pelanggar Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang upaya pencegahan COVID-19 demi menyelamatkan rakyat," kata Kapolda Merdysam, usai membacakan naskah Maklumat Kapolri, di Kendari, Minggu.
Baca Juga: No Hoax! Mulai Pagi Ini Sejumlah Wilayah di Jakarta Bakal Disemprot Disinfektan
Selain Kapolda Sultra membacakan maklumat Kapolri, Gubernur Sultra Ali Mazi membacakan pula maklumatnya sebagai peringatan mencegah wabah COVID-19.
Maklumat dikeluarkan mencermati situasi nasional sehubungan dengan cepatnya penyebaran COVID-19 yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Maklumat Kapolri maupun Maklumat Gubernur Sultra mengemban misi menyelamatkan rakyat dari wabah yang mematikan.
Karena itu, warga masyarakat diimbau tidak bepergian kecuali keperluan sangat penting dan tindak menggelar kegiatan yang melibatkan massa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: