Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF), berlaku efektif 19 Maret 2020.
Sebelumnya, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18-19 Maret 2020, BI memutuskan mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia, berlaku efektif paling lambat 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020.
Baca Juga: Jaga Perdagangan Saham, Ini yang Dilakukan OJK dan SRO
"Penyempurnaan meliputi penambahan underlying transaksi DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki pihak asing, antara lain tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi, untuk menampung hasil investasi, dan/atau untuk tujuan lainnya," kata BI dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (23/3/2020).
BI mengungkapkan, penyempurnaan ketentuan PBI dimaksud merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
"Dengan melakukan perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing, dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," terang BI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: