Telekomunikasi Kontribusi Redam Corona, APJII: Berikan Kami Keringanan Pajak Juga
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung upaya pemerintah mengatasi laju penyebaran pandemik Covid-19. Antara lain imbauan pemerintah agar masyarakat belajar, bekerja, dan beribadah di rumah, serta melakukan social distancing atau membatasi diri untuk berinteraksi sosial demi kesehatan.
"Dalam konteks APJII, dukungan kepada pemerintah terkait dengan pandemik Covid-19 ini adalah mengoptimalkan sumber daya, yakni Indonesia Internet Exchange (IIX). APJII memiliki 14 IIX yang tersebar di seluruh Indonesia. Konkritnya, memfasilitasi koneksi seluruh konten yang ada di beberapa kampus di Yogyakarta untuk tersambung dengan seluruh IIX APJII sehingga memudahkan para pelajar mengakses konten pendidikan dengan cepat," kata Ketua Umum APJII, Jamalul Izza, Kamis (26/3/2020).
APJII juga mengapresiasi pemerintah yang menyiapkan Paket Kebijakan Insentif Pajak untuk 19 bidang usaha. Meski begitu, dengan kondisi seperti sekarang ini, semestinya industri telekomunikasi juga mendapatkan keringanan itu.
Baca Juga: Corona Pukul Dunia Usaha, Siapa Saja yang Bisa Libur Cicil Kredit?
Sebab, sektor telekomunikasi juga punya peranan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah yang mengimbau masyarakat untuk belajar dan bekerja dari rumah. Selain itu pula, sektor ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 menjadi tulang punggung guna mendukung transformasi digital menuju Indonesia 4.0.
"APJII berharap pemerintah perlu memikirkan industri telekomunikasi untuk mendapatkan paket kebijakan insentif pajak tersebut. Terlebih di situasi pandemik Covid-19 ini, sektor telekomunikasi memiliki peranan yang tak kalah penting," ujar Jamal.
APJII pun telah mengirimkan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Surat tersebut memohon agar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mempertimbangkan agar seluruh perusahaan Internet Service Provider (ISP) mendapatkan insentif atau fasilitas perpajakan dari pemerintah.
Baca Juga: Belum Bayar Pajak, Facebook Dituntut US$9 Miliar
"Hal ini semata-mata agar perusahaan ISP bisa terus beroperasi dalam situasi seperti ini serta senantiasa dapat terus membantu dalam menyediakan akses dan infrastruktur dalam mendukung arahan pemerintah," jelas Jamal.
Perlu diketahui, dalam kondisi apa pun sektor telekomunikasi dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa BHP 0,5 persen dan kontribusi USO 1,25 persen yang masing-masing diperhitungkan dari pendapatan kotor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti