Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan setelah melewati Rapat Badan Musyawarah (Bamus), dewan Kebon Sirih memutuskan untuk menunda sidang paripurna pemilihan wakil gubernur pendamping Anies Baswedan.
Ia menjelaskan penundaan tersebut diputus berdasarkan surat edaran Gubernur DKI Jakarta. Dalam surat itu, Anies menginstruksikan agar semua kegiatan yang melibatkan perkumpulan massa di tengah pandemik Covid-19 dihentikan hingga 5 April mendatang.
"Rapat hari ini Bamus menetapkan untuk Rapur (rapat paripurna) pemilihan wagub dilaksanakan pada tanggal 6 April setelah habis masa edaran," ucapnya, Kamis (26/3).
Baca Juga: Heboh Anies Larang Suami Istri Berhubungan Intim, Eh Gak Taunya...
Baca Juga: Ade Armando: Anies Emang Gak Punya Rasa Empati, Jahat Dia!
Selain itu, ia menjelaskan surat Edaran Gubernur, DPRD juga mematuhi Maklumat Kapolri dan menghormati imbauan pemerintah pusat.
"Sebenarnya panlih juga telah siap sesuai dengan protokol pencegahan corona dengan berbagai macam teknis, mulai dari pintu depan masuk, orang yang datang, sampai ke ruang paripurna. Dan panlih menurut saya sudah sangat siap. Panlih sih kapan saja pemilihan dia siapa," tukas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil