Terkait itu, Menurut pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengaatkann visa Habib Rizieq habis pada 20 Juli 2018.
"Overstay itu kan bukan kesalahan Habib Rizieq karena habisnya visa Habib itu kan 20 Juli 2018," kata Sugito, Jumat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil