Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Setuju Pilkada Serentak 2020 Ditunda

DPR Setuju Pilkada Serentak 2020 Ditunda Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi II DPR sepakat menunda tahapan Pilkada serentak 2020. Kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Senin.

"Pengertian tahapan ditunda itu adalah bahwa tahapan yang sudah berlangsung (sampai saat ini) tetap diakui, ada lima tahap itu, tetap sah, tidak akan dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan pada tahapan-tahapan berikutnya," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Senayan, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Pengamat: Pilkada Bisa Ditunda, Nyawa Gak!

Doli mengatakan pada intinya sebetulnya RDP digelar Komisi II DPR RI untuk mengambil kesepahaman bersama bahwa memang harus dikurangi migrasi manusia dari satu daerah ke daerah lain untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19.

Sebab, Pilkada pasti akan melibatkan banyak orang dan akan berisiko untuk terjadi penyebaran COVID-19.

"Tapi tadi kemudian disimpulkan bahwa semua sepakat dengan alasan kemanusiaan dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata Doli.

Mengenai sampai kapan penundaan dilakukan, Doli mengatakan saat rapat tadi muncul sejumlah opsi. Yang pertama, kalau misalnya, diasumsikan masa tanggap darurat selesai atau pandemi dianggap selesai bulan Mei atau Juni, maka masih bisa kemungkinan Pilkada serentak dilaksanakan tahun 2020.

"Paling lambat Desember 2020," kata Doli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: