Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak menolak pemulangan jenazah pasien positif virus corona (Covid-19). Sesuai ajaran Islam, penolakan jenazah tidak boleh dilakukan.
"Tak boleh menolak jenazah," kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis, Rabu (1/4/2020).
Cholil pun menegaskan, menolak jenazah untuk dimakamkan adalah haram hukumnya. Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati jenazah.
Baca Juga: Duh Gusti... Corona Renggut Nyawa Pasien Termuda Indonesia
"Ya, hukumnya haram menolak jenazah, karena kewajiban kita menguburkan," ungkapnya.
Karena itu, Cholil meminta masyarakat tidak menolak setiap jenazah yang ingin dikubur.
Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir akan tertular virus dari jenazah. Pasalnya, pihak rumah sakit tentu sudah melakukan penanganan sesuai standar medis.
"Sebenarnya sesuai standar medis jenazah itu sudah tak menular," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: