Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perppu Diteken, Inilah Amunisi Kebijakan Extraordinary BI Lawan Corona

Perppu Diteken, Inilah Amunisi Kebijakan Extraordinary BI Lawan Corona Kredit Foto: Pool BI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Ssistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Desease-2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Persoalan wabah virus corona bukan saja lagi mengancam kesehatan masyarakat. Tetapi juga, berdampak pada persoalan ekonomi dan kehidupan masyarakat. Untuk itu, melalui Perppu ini, pemerintah dan regulator fiskal, moneter, dan keuangan mengambil kebijakan luar biasa (extraordinary) yang tidak akan dilakukan dalam situasi normal.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengakui, dalam penanganan dampak Covid-19 memang diperlukan extraordinary measure, kebijakan yang belum diatur atau kebijakan yang melebihi kewenangan yang telah diatur sebelumnya. Pasalnya pandemi virus Corona juga luar biasa dampaknya bagi ekonomi global khususnya pasar keuangan.

Baca Juga: Covid-19 Serang Bertubi-tubi, KSSK: Kita Perlu Kebijakan Luar Biasa

Perppu 1/2020 memberikan perluasan kewenangan bagi BI untuk membeli SUN/SBSN jangka panjang di pasar perdana untuk membantu pemerintah membiayai penanganan dampak penyebaran Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan.

"Pembelian SBN di pasar perdana dilakukan dalam hal pasar tidak bisa menyerap seluruh SBN yang diterbitkan pemerintah, peran BI sebagai last resort," jelas Perry.

Ketentuan lebih lanjut akan diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI, dengan mempertimbangkan antara lain kondisi pasar keuangan dan dampaknya terhadap inflasi.

Kemudian sebagai langkah antisipatif, BI membeli surat repo surat berharga yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik.

"Memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik," tambah Perry.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: