Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perppu Diteken, Inilah Amunisi Kebijakan Extraordinary BI Lawan Corona

Perppu Diteken, Inilah Amunisi Kebijakan Extraordinary BI Lawan Corona Kredit Foto: Pool BI

Terakhir, bank sentral diberikan kewenangan untuk pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi penduduk Indonesia. Penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa untuk menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.

"BI menegaskan hal ini bukan kebijakan kontrol devisa, namun merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi penduduk (tidak berlaku bagi non-penduduk/investor asing). Investasi asing dalam bentuk portfolio dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku," tegas Perry.

Lalu, pengaturan devisa bagi penduduk tersebut masih konsisten dengan prinsip pengeloaan makroekonomi secara prudent yang berlaku secara internasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: OJK Longgarkan Kredit, Industri Keuangan Happy

Sebelumnya, dalam menghadapi dampak Corona, BI juga telah mengeluarkan bauran kebijakan moneter. Berikut bauran kebijakan tersebut.

1. Menurunkan suku bunga kebijakan BI7DDR pada Februari dan Maret masing-masing sebesar 25bps.

2. Meningkatkan intensitas triple intervention di pasar spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder.

3. Menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Valas bank umum konvenional dari semula 8% menjadi 4%.

4. Memperpanjang tenor repo SBN dan lelang tiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuidtas rupiah dan menambah frekuensi lelang FX Swap menjadi setiap hari untuk memastikan kecukupan likuiditas.

5. Memperluas jenis underlying transaksi DNDF sehingga dapat mendorong lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia.

6. Menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps untuk bank yang melakukan kegiatan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM dan/atau sektor prioritas lain.

7. Melonggarkan ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).

8. Menyediakan uang higienis, menurunkan biaya SKNBI, penetapan MDR QRIS 0% untuk merchant usaha mikro, dan mendukung penyaluran dana nontunai program-program pemerintah seperti program Bantuan Sosial PKH dan BNPT, Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: