Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Segera Pilih Wagub Jakarta, Anies Gak Bisa Sendirian Lawan Corona

Segera Pilih Wagub Jakarta, Anies Gak Bisa Sendirian Lawan Corona Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta mengatakan dalam penanganan virus corona atau Covid-19 yang melanda kawasan Ibu Kota tidak bisa hanya dilakukan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ia menilai Anies perlu segera punya Wakil untuk membantunya. Menurutnya, penanganan corona ini bukanlah hal yang mudah. Karena itu Pemerintahan Anies tak boleh pincang agar bisa bekerja maksimal.

“Apalagi di tengah wabah Covid 19, dimana Jakarta menjadi epicentrum wabah yang disebabkan oleh virus korona baru tersebut, sehingga Gubernur dipandang memerlukan pendampingan dari Wakil Gubernur sebagaimana layaknya pemerintahan di daerah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Lapor ke Wapres, Anies Tagih Duit Rp7,5 T: Kita Butuh

Baca Juga: Di Tengah Ganasnya Corona, Pimpinan KPK Minta Gaji Naik Rp300 Juta, Begini Penjelasannya

Lebih lanjut, ia mengatakan kursi DKI 2 ini telah kosong selama hampir 17 bulan. Sementara berdasarkan Undang-undang tentang Kepala Daerah, jika sudah kosong selama 18 bulan, maka Anies akan melanjutkan kepemimpinannya sendirian.

“Bahwa kekosongan jabatan Wakil Gubernur tersebut harus segera diisi sesuai dengan UU yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada semua pihak kepentingan dalam pemilihan untuk segera mempercepat prosesnya. Begitu juga dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga diminta ikut mendorong pemilihan Wagub.

“Kepada Kemendagri diminta untuk melakukan lengkah untuk memenuhi kebutuhan wakil gubernur DKI Jakarta, sebagaimana di atas,” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: