Satreskrim Polres Bogor menangkap pria berinisial U (58) di Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, tersangka penyebaran informasi hoaks mengenai virus corona COVID-19 melalui akun Instagram @uyungpancasila.
"Tersangka berinisial U sebagai penyebar berita hoaks dengan sebuah konten video yang diunggah melalui Instagram dengan durasi 48 detik yang berjudul Pembunuhan Massal Berkedok Virus Corona," kata Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, Jumat (3/4).
Menurutnya, video yang diunggap tersangka pada 04 Februari 2020 itu viral lantaran sempat disaksikan sebanyak 1.574 kali pemilik akun Instagram dan menuai 31 komentar.
Benny menegaskan bahwa video yang diunggah oleh tersangka merupakan sebuah konten yang mengandung kebohongan. Ia mengaku telah menyita beberapa barang bukti saat melakukan penangkapan tersangka, yaitu berupa dua unit ponsel, dan satu unit flashdisk berisi video yang diyakini sebagai konten hoaks.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara di atas tiga tahun," bebernya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: