Platform pinjaman online Modalku memastikan akan memberikan restrukturisasi pinjaman sebagai bentuk kepatuhan akan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemberian restrukturisasi pinjaman ini dilakukan dengan beberapa catatan.
"Modalku akan melakukan proses seleksi yang lebih komprehensif terhadap calon peminjam maupun UMKM yang sudah menjadi peminjam di Modalku. Beberapa industri seperti food & beverage, travel, perdagangan lintas negara, dan industri jasa yang bergantung pada tenaga kerja dari negara-negara yang terkena dampak di Asia Tenggara akan mendapat perhatian lebih dari Modalku ketika melakukan penilaian pengajuan pinjaman," ujar Co-founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya ketika dihubungi Warta Ekonomi, Senin (6/4/2020).
Menurutnya, cara yang akan dilakukan, yakni angka limit dan tenor pinjaman akan disesuaikan dengan jenis pinjaman dan profil bisnis masing-masing UMKM, sehingga penyesuaian ini akan dilakukan kasus per kasus.
Baca Juga: Ikuti OJK Ringankan Pinjaman Online, Ini Jawaban Koinworks
Menurutnya, dampak Covid-19 terlihat dari beberapa peminjam di Modalku yang mengajukan reschedule untuk kredit.
"Hal ini ditunjukkan dengan adanya beberapa peminjam yang mengajukan reschedule untuk kredit. Dengan kondisi saat ini, kami akan berdiskusi dengan peminjam terkait untuk menemukan solusi yang terbaik dalam mendukung kelangsungan perkembangan bisnis UMKM terkait," lanjut Reynold.
Dengan adanya aturan dari OJK agar bank dan industri keuangan nonbank memberikan relaksasi pinjaman, Modalku menjelaskan cara untuk mengajukan restrukturisasi pinjaman.
"Kalau untuk peminjam yang pinjamannya sedang berlangsung, bisa menghubungi tim sales atau relationship manager Modalku yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan peminjam. Tim Modalku akan berdiskusi untuk mencari solusi dari permasalahan yang dialami UMKM," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti