Ini Cara Platform Pinjaman Online Investree Berikan Restrukturisasi Pinjaman
Platform pinjaman online peer to peer lending (P2PL) Investree mengatakan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan restrukturisasi pinjaman. Namun, Investree meyakinkan bahwa perusahaan dapat memfasilitasi pengajuan keringanan pinjaman kepada pemberi pinjaman di Investree.
"Kami bisa memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi pinjaman UKM yang terdampak oleh Covid-19 kepada pemberi pinjaman. Caranya melalui mekanisme dan analisis kelayakan pada masing-masing perusahaan fintech lending. Jadi, kata kuncinya: analisis kelayakan," ujar Adrian Gunadi, Co-Founder & CEO PT Investree Radhika Jaya, dalam keterangan tertulisnya ketika dihubungi redaksi Warta Ekonomi, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Asosiasi Pinjaman Online Tidak Jamin Anggota Beri Keringanan Pinjaman
Adrian mengatakan bahwa Investree akan melakukan manajemen risiko bagi perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak secara signifikan oleh wabah Covid-19. Perusahaan yang terdampak signifikan akan diprioritaskan.
"Dalam hal ini, manajemen risiko Investree akan menetapkan industri (termasuk borrower) mana yang terdampak paling signifikan atas yang kejadian yang tidak diharapkan ini. Bagi usaha yang sangat terdampak dan dengan kondisi keuangan yang berisiko, pengajuan restrukturisasi atau penjadwalan ulang akan diprioritaskan berdasarkan analisis kelayakan Investree. Sementara bagi usaha yang tidak terdampak signifikan bisa menjadi prioritas berikutnya," lanjutnya.
Hingga hari ini, Adrian menyebut belum ada peminjam yang mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada Investree. Meski begitu, Investree tetap bersiap untuk kemungkinan terburuk dengan berkoordinasi dengan para peminjam.
"Sampai saat ini, kami masih belum menerima pengajuan untuk restrukturisasi pinjaman. Borrower masih mengembalikan pinjaman pada waktu yang ditentukan. Namun, sebagai langkah antisipasi, kami sudah menyiapkan mekanisme untuk menjalankan kebijakan restrukturisasi pinjaman ini. Ditambah lagi, agar proses restrukturisasi pinjaman berjalan dengan baik, kami juga sudah berkoordinasi dengan para lender terkait hal ini," katanya.
Meski dampak Covid-19 diakui oleh Adrian berdampak kepada tidak sedikit peminjam di Investree, bisnis P2PL Investree sendiri masih berjalan normal. "Permintaan pinjaman tidak ada penurunan maupun lonjakan, rata-rata masih sama seperti biasanya. Jumlah dana yang tersalurkan juga sejalan dengan yang harus dibayarkan oleh masing-masing borrower pada periode tertentu," menurut Adrian.
"Semenjak merebaknya Covid-19 di Indonesia hingga saat ini, lonjakan NPL (Non Performing Loan/kredit macet) hampir dipastikan tidak terjadi di Investree. Hingga akhir Maret 2020, tercatat TKB90 Investree adalah 99,03%. Perubahan besar yang berkaitan dengan TKB90 atau dari segi TWP90-nya kami yakin tidak ada. Hal itu dikarenakan pada saat-saat tertentu setiap bulannya, berdasarkan tren, borrower yang menemui jatuh tempo satu persatu akan mengembalikan pinjamannya dan angka TKB90 akan mendekati 100%," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum