Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asosiasi Pinjaman Online Tidak Jamin Anggota Beri Keringanan Pinjaman

Asosiasi Pinjaman Online Tidak Jamin Anggota Beri Keringanan Pinjaman Kredit Foto: Unsplash/Austin Distel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan bahwa asosiasi platform pinjaman online akan patuh terhadap aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal relaksasi pinjaman.

Namun, AFPI tidak dapat memastikan bahwa semua anggotanya akan memberikan keringanan cicilan di pinjaman online.

"Jadi, customer industri fintech P2PL pada dasarnya ada dua pihak, yakni peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender). Oleh karenanya, penyelenggara fintech P2PL tidak berwenang melakukan restrukturisasi pinjaman yang diajukan peminjam tanpa persetujuan para pemberi pinjaman (lender)," ujar Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede ketika dihubungi Warta Ekonomi, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Ini Bentuk Keringanan Pinjaman Online Versi Platform Modalku

Mengenai keringanan di pinjaman oniline, perlu digarisbawahi bahwa industri fintech peer-to-peer lending (P2PL) berbeda dengan perbankan atau pembiayaan, di mana mereka bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman (lender).

Fintech P2PL atau dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol) adalah penyelenggara platform berbasis online yang mempertemukan antara calon peminjam (borrower) dengan para pemberi pinjaman (lender) yang terdaftar di masing-masing platform fintech P2PL. Di sinilah perbedaan antara fintech P2PL dengan perbankan. P2PL tidak memiliki kewenangan.

"Dengan demikian, AFPI tidak bisa memastikan anggotanya memberikan keringanan cicilan di pinjaman online, AFPI hanya mengimbau kepada anggota," lanjut Tumbur.

Baca Juga: Akseleran Berencana 'Liburkan' Cicilan Para Peminjam, Tapi Ada Syaratnya

Meski begitu, Tumbur mengimbau seluruh anggota asosiasi pinjol agar memperhatikan kepentingan, baik lender dan borrower, dalam situasi genting seperti ini.

"Namun, AFPI mendukung dan mengimbau anggota, platform fintech P2PL, untuk bisa memfasilitasi (keringanan pinjaman), dan mekanisme diserahkan kepada masing-masing platform. Platform berkewajiban melindungi kepentingan kedua belah pihak (borrower dan lender) dengan wajar dan adil," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: