PT Bussan Auto Finance (BAF) mengubah beberapa kebijakan terkait pembayaran angsuran bagi konsumen yang terdampak langsung pandemik Covid-19 guna meringankan beban keuangan mereka.
Kebijakan itu di antaranya perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, serta restrukturisasi kredit konsumen untuk meringankan pembayaran angsuran setiap bulannya. Permohonan terkait hal efektif per April 2020.
Lynn Ramli, Presiden Direktur BAF, mengungkapkan persyaratan untuk pengajuan restrukturisasi kredit ini sesuai dengan ketentuan OJK, dan BAF akan melakukan asesmen dan analisis lebih lanjut atas permohonan tersebut yang akan disesuaikan dengan kebijakan perseroan.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, OJK: Perbankan hingga Pasar Modal Tetap Berjalan, Tapi...
"Konsumen BAF dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit tanpa perlu mendatangi Kantor Cabang BAF, hanya dengan mengirimkan formulir permohonan yang dapat diunduh di www.baf.id," kata Lynn kepada redaksi Warta Ekonomi melalui rilisnya (8/4/2020).
Tanggapan atas permohonan restrukturisasi, kata Lynn, akan diinformasikan oleh perseroan melalui email dalam waktu 3 x 24 jam (hari kerja) sejak diterima.
Lynn bilang, "BAF mengimbau konsumen BAF yang tidak terdampak Covid-19 agar tetap membayar angsuran sesuai perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) dan agar selalu mengikuti informasi resmi dari kanal media resmi BAF, serta melaporkan kepada BAF apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan."
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Bank dan Multifinance yang Kasih Restrukturisasi Kredit
Perihal dampak dari penyebaran Covid-19 terhadap Non-Performing Financing (NPF) perseroan, Lynn sampaikan, "Sampai saat ini kami masih melakukan monitoring dan evaluasi terus-menerus terkait kemungkinan NPF yang naik akibat wabah, namun kami akan berupaya menjaga NPF di bawah level 1%, seperti yang berhasil kami capai di 2019."
"Kami berharap pandemik Covid-19 ini segera berakhir dan kita diberi kesehatan sehingga dapat beraktivitas kembali secara normal," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: