Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Startup Ini Janji Tak PHK Karyawan, Bosnya Sampai Rela Digaji Rp1 per Bulan

Startup Ini Janji Tak PHK Karyawan, Bosnya Sampai Rela Digaji Rp1 per Bulan Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Bogor -

Pandemi corona telah mendorong banyak startup menggelar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, Kopi Kenangan justru mengambil kebijakan lain dan memutuskan menghindari opsi PHK. Apakah kebijakan yang dimaksud?

Melalui keterangan resminya, startup kopi 'kekinian' itu menerapkan kebijakan menggaji pimpinan dengan nominal 1 rupiah (Rp1) per bulan di tengah penurunan permintaan konsumen.

"Kami sadar, pandemi COVID-19 memaksa kami beradaptasi melalui berbagai perubahan sekaligus mengubah cara hidup harian," kata CEO Kopi Kenangan, Edward Tirtanata lewat keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/4/2020).

Baca Juga: Sepak Terjang Xiaomi: dari Startup Hingga Jadi Perusahaan Puluhan Miliar Dolar

Kebijakan gaji Rp1 untuk para eksekutif Kopi Kenangan berlaku sejak Maret sampai krisis selesai dan bisa dihadapi, demi menjaga stabilitas finansial bisnisnya.

Di sisi lain, opsi itu juga dibarengi dengan komitmen perusahaan untuk tak melakukan PHK terhadap barista dan karyawan tetapnya. "Sesuai visi 'dari Indonesia untuk dunia', kami ingin turut bekerja bersama masyarakat demi menghadapi masa-masa menantang ini," tambah Edward.

Tak cuma itu, Kopi Kenangan juga menerapkan kebijakan One Cup, One Customer, One Rupiah serta menyiapkan dana Rp15 miliar sepanjang 2020.

Secara rinci, Rp13 miliar akan dipakai untuk menjaga keamanan dan kesehatan konsumen, barista, serta produk menggunakan mesin sterilisasi, penyanitasi tangan, sarung tangan dan masker nirmedis, serta alat cek temperatur. Sementara itu, Rp2 miliar sisanya bakal disalurkan kepada sejumlah partner Kopi Kenangan dalam memerangi dampak corona.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: