- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Ojol Boleh Angkut Orang, Asal Disemprot Desinfektan? YLKI Ngomel: Permenhub Akal-akalan
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18/2020 peratusan yang berpotensi banyak disalahgunakan.
Menurutnya, yang menjadi masalah adalah Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi; 'Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu'. Dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojek online boleh mengangkut penumpang orang, asal sudah disemprot desinfektan.
Sambungnya, dalam ketentuan tersebut selain harus pakai masker dan sehat, ojek online boleh mengangkut penumpang orang, asal sudah disemprot desinfektan.
Baca Juga: Ojol Boleh Angkut Penumpang di Tengah PSBB Jakarta, Asalkan . . . .
Baca Juga: Luhut Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang, Pengamat: Ini Menyesatkan!
"Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (12/4/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil