Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ojol Boleh Angkut Orang, Asal Disemprot Desinfektan? YLKI Ngomel: Permenhub Akal-akalan

Ojol Boleh Angkut Orang, Asal Disemprot Desinfektan? YLKI Ngomel: Permenhub Akal-akalan Kredit Foto: Selular.id.

Lanjutnya, ia juga mengatakan bahwa Permenhub tersebut melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Termasuk bertabrakan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI (Pergub) DKI 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan tegas ia meminta Permenhub tersebut segera dicabut. "Karena bertolak belakang dengan peraturan lainnya. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub Nomor 18 tahun 2020 untuk dicabut atau dibatalkan," ujar Tulus.

Tambahnya, jika Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan.

"Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," tukasnya.

 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: