Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Titip Perusahaan Sama Aja Dagang Jabatan, Stafsus Jokowi Bisa Dipolisikan!

Titip Perusahaan Sama Aja Dagang Jabatan, Stafsus Jokowi Bisa Dipolisikan! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai menyoroti surat dari Staf Khusus Presiden Jokowi Andi Taufan Garuda Putra yang menggunakan surat dari Sekretariat Kabinet RI ke camat di area Jawa, Sulawesi dan Sumatera.

Diketahui sebelumnya, beredar surat dari Andi Taufan Garuda Putra tersebut berisi ajakan kerja sama relawan desa melawan Covid-19. Surat ini sekaligus menindaklanjuti program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Sambung surat tersebut, Andi Taufan mengaku telah menerima komitmen dari PT Amartha Mikro Fintek (“Amartha”) melalui surat tertanggal 30 Maret 2020, untuk dapat berpartisipasi dalam menjalankan program tersebut.

Baca Juga: Blunder, Ini Profil Andi Taufan Garuda Putra: Stafsus Jokowi Sekaligus Pendiri Fintek Amartha

Baca Juga: Meski Sudah Minta Maaf, Tegas Demokrat: Anda Gak Layak Jadi Stafsus, Mundurlah!

Menurutnya, langkah Andi menyurati camat masuk dalam kategori dagang pengaruh jabatan. Pasalnya, ia melampuurkan perusahaannya sendiri.

"Sudah masuk kategori Dagang Pengaruh Jabatan. Apalagi dia sudah menunjuk perusahannya sendiri berniat jahat atau penyalagunaan jabatan. Bisa dilaporkan ke ombudsman atau kalau suratnya sudah keluar bisa jadi bukti untuk laporkan ke polisi," kicaunya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Selasa (14/4/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: