Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), PNS alias ASN yang mendapat uang tunjangan hari raya tahun 2020 hanyalah eselons III ke bawah.
Sementara itu, ia mengatakan untuk PNS eselon II dan I tidak mendapat uang THR. Hal tersebut untuk memenuhi prinsip penghematan di tengah wabah corona atau Covid-19.
"Sesuai instruksi presiden PNS eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," katanya, di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Petugas PDP Covid-19, Pelni Langsung Karantina KM Kelud
Baca Juga: Jokowi, Menteri Kabinet, Hingga Kepala Daerah Gak Dapat THR, PNS?
"Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah," ungkap Sri Mulyani.
Sambung dia, THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja.
"Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah atau yang setera dengan eselon 3 mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja)," tambahnya.
Sementara itu, untuk para pensiunan juga akan mendapat THR. "Pensiun juga dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu, karena pensiun juga adalah kelompok rentan juga. Jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi perpres," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil