Dua warga negara asing (WNA) di Kabupaten Garut dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani uji cepat (rapid test). Setelah petugas melakukan pemeriksaan, izin tinggal dua WNA itu telah kedaluwarsa.
"Dokumennya lengkap, tapi izin tinggalnya habis," kata Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, Senin (20/4/2020).
Baca Juga: Pengakuan Yasonna: WNA yang Paling Banyak Masuk Indonesia Berasal dari... Jangan Kaget!
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menemukan dua WNA positif Covid-19 setelah dilakukan rapid test pada Sabtu (18/4/2020). Kasus itu ditemukan di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Namun, kedua WNA itu belum 100 persen positif Covid-19 lantaran harus menunggu hasil tes swab.
"Sekarang sudah swab, kita tunggu hasilnya," kata Helmi.
Dia menambahkan, saat ini, dua WNA itu masih menjalani isolasi mandiri di salah satu tempat di Kecamatan Tarogong Kaler. Gugus Tugas masih berkoordinasi juga dengan Kantor Imigrasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meski telah melanggar aturan karena izin tinggalnya habis, dua WNA itu tak bisa dipulangkan karena kondisinya positif. Helmi mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan alternatif untuk penanganan dua WNA itu.
"Kita pertimbangkan untuk dititipkan ke Kedutaan Bangladesh atau di sini. Kita belum putuskan, sementara mereka isolasi mandiri," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: