Kementerian Keuangan telah merancang anggaran untuk menghadapi wabah virus corona (Covid-19) tidak hanya untuk tahun anggaran 2020, melainkan juga disiapkan hingga tahun anggaran 2022.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan bahwa kebijakan itu pada dasarnya telah didukung oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
"Perppu itu peningkatan defisit di atas tiga persen diharapkan bisa kita kendalikan penurunan secara gradual di 2022. Dan, 2023 defisitnya bisa kita kendalikan tiga persen PDB," tutur dia saat telekonferensi, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Astagfirullah...Bukan Covid-19, Ibu 4 Anak Ini Meninggal Usai 2 Hari Cuma Minum Air Galon
Karena itu, dia menekankan, anggaran untuk penanganan wabah tersebut telah disiapkan juga di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 yang saat ini tengah disiapkan untuk diserahkan ke DPR pada Mei 2020.
"Dalam persiapan 2021 yang sekarang dalam proses di Mei akan disampaikan ke DPR, pemerintah sudah lihat dalam satu paket penanganannya bukan hanya 2020 even ke 2021 sudah juga dipertimbangkan," tegas dia.
Adapun pos anggaran untuk penanganan yang disiapkan hingga 2022 nantinya, kata Askolani, diantaranya terkait anggaran untuk jaring pengaman sosial, sektor kesehatan hingga pendidikan.
"Pemerintah reform di bidang kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial. Sehingga, pemerintah lihat penanganan ini tidak hanya diarahkan ke 2020, 2021, kemungkinan bisa sampai 2022," ucap Askolani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti