Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menanggapi singkat terkait usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang sudah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus.
Baca Juga: 18 Pasien Corona di RS Darurat Boleh Pulang
"Itu (aturan dalam PSBB) sudah seperti yang dilakukan di Surabaya," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini singkat saat ditanya wartawan seputar PSPB di Balai Kota Surabaya, Selasa.
Wali Kota Risma mencontohkan seperti halnya pedagang maupun pengunjung di pasar wajib mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker dan melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik.
"Itu semua sudah dilakukan sesuai protokolnya di pasar. Kemudian di luar memakai masker, itu juga sudah dilakukan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: