Selain itu, Emil juga mengimbau aparat setempat terus mengecek dua hal, yakni protokol kesehatan dan niat berkegiatan. Protokol kesehatan, mengharuskan masyarakat yang keluar rumah untuk memakai masker dan menjaga jarak aman dalam kendaraan.
Sedangkan niat berkegiatan, sudah diatur delapan sektor yang dikecualikan pada PSBB yakni kesehatan, pangan, logistik, penyedia kebutuhan retail, komunikasi, energi, keuangan dan perbankan, serta industri strategis.
Menurutnya, tujuan PSBB Bandung Raya ini adalah menurunkan tren penyebaran COVID-19. Ia menuturkan, melalui tes masif sebanyak 0,6 persen dari jumlah penduduk daerah PSBB, akan diketahui lokasi penyebaran virus yang harus dilokalisasi. Sedangkan kedisiplinan masyarakat pada aturan PSBB akan meminimalisasi pergerakan yang berisiko. Hal inilah yang dinilai sebagai tolok ukur keberhasilan PSBB.
“Di akhir 14 hari PSBB, tes masif menemukan lokasi virus untuk dilokalisasi, kedisiplinan menemukan bahwa tidak ada lagi pergerakan. Nah, harusnya keberhasilan itu bisa diukur, maka setelah 14 hari PSBB bisa lebih rileks. Tapi kalau PSBB tanpa tes masif, nanti kita gak punya ukuran apa keberhasilannya,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil