Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Resmi Keluarkan Aturan Larangan Mudik

Kemenhub Resmi Keluarkan Aturan Larangan Mudik Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid- 19.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Kemenhub Umar Aris dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, mengatakan peraturan tersebut terbit per 23 April 2020.

“Permenhub sudah selesai diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomornya PM 25 Tahun 2020 per 23 April 2020,” kata Umar.

Ia menjelaskan dalam peraturan tersebut sudah sangat jelas bahwa mudik dilarang mulai periode 24 April hingga 31 Mei 2020.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ditutup? Begini Penjelasan Jasa Marga

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar.

Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah.

"Juga perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: