Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemudik Pakai Mobil Pribadi Bakal Diberhentikan Disuruh Putar Balik

Pemudik Pakai Mobil Pribadi Bakal Diberhentikan Disuruh Putar Balik Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Semua kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari gugus tugas, dilarang memasuki Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sebagai tindak lanjut larangan mudik untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Baru Dibentuk, Startup yang Kembangkan Vaksin Corona Ini Terima Modal Hampir Rp200 M

"Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu dari gugus tugas asal. Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Satriyo Hidayat, di Semarang, Kamis.

Aturan tersebut berlaku mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, selanjutnya kepolisian akan memberlakukan tilang mulai 8 Mei 2020. Menurut dia, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik saat pandemi COVID-19.

Terkait dengan larangan tersebut, Jateng akan memberlakukan titik pengecekan yang bertujuan melakukan penyekatan di Terminal Truk Losari Brebes, Gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan Gerbang Tol Pungkruk.

"Hal itu dilakukan secara nasional, sedangkan pemerintah provinsi akan menambah 'check point' di Rest Area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam, Slawi, Kabupaten Tegal," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: