Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Anies juga mengemukakan, warga, harus bisa menunjukkan bukti domisili mereka di Jakarta saat akan dipulangkan. Jika tidak memiliki tempat tinggal jelas, warga akan terus ditampung di GOR selama PSBB.
"Jadi, kalau Anda berkerumun, Anda akan diangkat, akan dimasukkan ke GOR," tutur eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Sebelumnya, Anies memutuskan kebijakan PSBB yang telah dilaksanakan di Ibu Kota sejak 10 April 2020, diperpanjang hingga periode kedua. PSBB periode kedua itu akan berlangsung sejak Jumat, 24 April 2020 hingga Jumat 22 Mei 2020.
"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, 22 April 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: