PNS Hati-hati, Ini Deretan Sanksi yang Menanti Kalau Nekat Mudik di Tengah Pandemi!
Kategori satu atau ringan, dia menjelaskan bentuk sanksinya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara hukuman sedang dan berat mencangkup adminstrasi kepegawaiannya. Antara lain tidak bisa naik gaji, tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya.
"lebih berat lagi, turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, non-jobs, diturunkan jabatannya bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: