Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Daur Ulang Plastik Terhantam Badai Corona, 63 Ribu Tenaga Kerja Dirumahkan

Industri Daur Ulang Plastik Terhantam Badai Corona, 63 Ribu Tenaga Kerja Dirumahkan Kredit Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saat ini industri daur ulang plastik merupakan salah satu industri yang terdampak besar (hard hit) selama masa pandemi Covid-19, dengan utilisasi produksi hanya mencapai 30-40 persen. Rendahnya utilisasi daur ulang plastik tersebut dikarenakan menurunnya permintaan pasar, baik dalam negeri maupun ekspor.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Muhammad Khayam, saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada 120 ribu tenaga kerja langsung dan 3,3 juta pemulung sebagai pekerja informal pendukung sektor industri daur ulang plastik. "Hingga April 2020 sebanyak 63 ribu tenaga kerja langsung di sektor ini industri ini telah dirumahkan," tuturnya. 

Baca Juga: Industri Manufaktur Indonesia di Titik Nadir

Dia juga mengutarakan selama pandemi Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan pada beberapa kota besar, kebutuhan barang plastik menurun tajam. Lebih lanjut, harga bahan baku plastik virgin menurun karena rendahnya harga minyak bumi yang pada 24 April 2020 mencapai US$16 per barel, sehingga penggunaan bahan baku plastik daur ulang tidak lagi ekonomis.

"Untuk dapat bertahan dari kondisi tersebut, industri daur ulang plastik nasional memerlukan dukungan nyata dari pemerintah," ujarnya.

Padahal, kata Khayam, pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai oleh beberapa pemerintah daerah, sudah berdampak pada menurunnya permintaan bahan baku daur ulang untuk produksi kantong plastik dan ketersediaan bahan baku daur ulang.

Populasi industri daur ulang plastik di Indonesia saat ini sekitar 600 industri besar dan 700 industri kecil, dengan nilai investasi mencapai Rp7,15 trilliun dan kemampuan produksi sebesar 2,3 juta ton per tahun.

 

Nilai tambah yang diciptakan sektor industri daur ulang plastik mencapai lebih dari Rp10 triliun per tahun dan realisasi ekspor produk turunan daur ulang plastik pada 2019 mencapai US$141,9 juta.

Sektor industri daur ulang plastik memasok 16% kebutuhan bahan baku industri plastik hilir atau sekitar 1,2 juta ton per tahun dari kebutuhan bahan baku sebesar 7,2 juta ton per tahun. Pasok bahan baku daur ulang dalam negeri sekitar 913 ribu ton dan impor bahan baku daur ulang plastik pada 2019 sebesar 195 ribu ton.

Berbeda dengan di beberapa negara maju seperti Eropa yang telah mewajibkan industri menggunakan unsur daur ulang dalam kemasannya, di Indonesia plastik daur ulang belum banyak digunakan industri.

Salah satu yang telah berjalan adalah plastik botol PET yang demand-nya relatif stabil karena beberapa perusahaan seperti minuman botol telah mulai menggunakan unsur daur ulang dalam kemasannya. Salah satunya produsen minuman kemasan Aqua yang telah mengeluarkan produk Aqua Life yang menggunakan 100 % bahan daur ulang rPET. 

"Selain itu seluruh botol kemasan Aqua sudah mengandung 25 % bahan daur ulang. Ini merupakan komitmen Danone mendukung pengurangan sampah plastik. Tinggal kita tunggu saja komitmen dari pelaku usaha lainnya untuk memajukan industri daur ulang Indonesia," ujar Arif Mujahidin, Direktur Komunikasi Danone Indonesia.

Khayam menambahkan, Kemenperin telah menyusun beberapa konsep kebijakan dalam meminimalkan dampak pandemi Covid-19, serta mengatasi hambatan yang dihadapi sektor industri daur ulang plastik dengan mengusulkan beberapa kebijakan seperti dukungan soft loan dari pemerintah, penangguhan cicilan bank, penurunan tarif minimum, dan tarif beban puncak PLN, jaminan mobilitas untuk kelancaran aktivitas industri, serta cicilan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diharapkan membantu cash flow industri daur ulang plastik untuk menghadapi krisis pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga Letoy, Ekonomi RI Babak Belur

Kemenperin juga telah mengusulkan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak virus corona untuk menambahkan KLU 38302 (daur ulang bukan logam) pada lampiran peraturan tersebut sehingga industri daur ulang bisa mendapatkan insentif pajak tersebut. 

Terkait dengan pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai oleh beberapa pemerintah daerah, Khayam mengatakan langkah yang dilakukan Kemenperin adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kolaborasi antar-stakeholder, untuk menciptakan sistem tata kelola sampah plastik dengan pendekatan berbasis regulasi untuk membentuk circular economy, serta menyatukan persepsi tentang kondisi industri daur ulang plastik nasional dan perannya dalam mengatasi permasalahan sampah plastik di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: