Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu), Sabtu (9/5/2020) sore.
Pada hari yang sama, perpanjangan 14 hari PSBB untuk Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik) pun diajukan. Semua itu dilakukan untuk menekan angka penularan Coronavirus Disease atau Covid-19.
“Kami tadi sudah rapatkan, dan kami yaitu Forkopimda Jatim bersama Forkopimda Malang Raya, sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cukup masif di tiga kawasan daerah ini,” kata selain Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Baca Juga: Wah, Hasil Penelitian Bilang Jenis Tumbuhan Ini Bisa Tangkal Corona
Keputusan itu diambil setelah para pimpinan daerah Malang Raya dan Surabaya Raya melakukan pertemuan dengan Pemprov Jatim terkait PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Pada pembahasan PSBB Malang Raya, turut hadir Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Sementara itu, untuk Surabaya Raya, seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat sepakat untuk memperpanjang PSBB 14 hari lagi. “Sama-sama kami menyetujui bahwa ada perpanjangan PSBB di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Perpanjangan dimulai dari 12 Mei-25 Mei,” ujar Khofifah.
Keputusan penerapan PSBB di Malang Raya dan perpanjangan di Surabaya Raya itu dihasilkan setelah Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans FKM Universitas Airlangga, Windhu Purnomo, memaparkan hasil kajian epidemiologinya di Surabaya Raya dan Malang Raya.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan FKM Unair terkait Corona, Malang Raya direkomendasikan PSBB dan perpanjangan PSBB di Surabaya Raya diperlukan.
Di Surabaya Raya, misalnya, Windhu menjelaskan bahwa sebanyak 70 persen pasien kasus Covid-19 masih memiliki tingkat penularan di atas 14 hari. “70 persen sesungguhnya infeksi dari Covid-19 bisa tetap bergerak di atas 14 hari, oleh karena itu memang 14 hari untuk masa PSBB dilakukan secara epidemiologi ini tidak cukup,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna