Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mudik Tetap Dilarang, Bus AKAP Cuma Ada di Terminal Ini!

Mudik Tetap Dilarang, Bus AKAP Cuma Ada di Terminal Ini! Sejumlah bus terparkir menunggu keberangkatan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (20/6). Menurut Kepala Terminal Pulo Gebang memasuki H-5 Lebaran tercatat pemudik penumpang bus melalui terminal tersebut mencapai sekitar 1.500 orang dan diprediksi puncak arus mudik terjadi pada H-3 Lebaran. | Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto

Surat Edaran yang akan dikeluarkan Ditjen Hubdat akan menjadi panduan bagi pengguna transportasi darat,  untuk mencegah penyebaran Covid-19.

 

“Jadi, saya harap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada. Seperti menggunakan masker ketika bepergian, menjaga jarak, dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih," ujar Budi.

Untuk hari ini di Pulogebang,  hanya ada 1 bus Sinar Jaya yang berangkat ke Surabaya dan mengangkut 1 penumpang. "Saat pembelian tiket, penumpang ini sudah kita cek, apakah sudah memenuhi kriteria sesuai SE Gugus Tugas," jelas Dirjen Budi.

Dalam kegiatan hari ini, hadir juga yaitu Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B. Pramesti dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Istiono.

Dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku untuk:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19

2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum

3. Pelayanan kesehatan

4. Pelayanan kebutuhan dasar

5. Pelayanan pendukung layanan dasar

6. Pelayanan fungsi ekonomi penting

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

 

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh lemerintah sampai ke daerah asal. Sesuai ketentuan berlaku. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: