Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mudik Tetap Dilarang, Bus AKAP Cuma Ada di Terminal Ini!

Mudik Tetap Dilarang, Bus AKAP Cuma Ada di Terminal Ini! Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto

Terkait keberangkatan bus ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, Terminal Terpadu Pulogebang adalah satu-satunya terminal di Jakarta, yang dibuka untuk keberangkatan penumpang ke luar kota.

“Di terminal lainnya, tidak ada pelayanan Antar Kota Antar Provinsi. Harus dari Pulogebang. Masyarakat yang masuk akan melalui seleksi yang ketat, untuk dapat ke area terminal,” jelas Syafrin.

Ditjen Hubdat elah menyiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara jelas penyelenggaraan transportasi darat. Sesuai Peraturan Menteri No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Peraturan Menteri No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain dari segi sarana, Ditjen Hubdat juga mengatur aspek lain seperti prasarana yang di dalamnya. Termasuk, terminal. Baik terminal kedatangan, maupun keberangkatan harus mematuhi protokol kesehatan. Setiap kendaraan, sebelum dan sesudah digunakan, akan disemprot disinfektan.

“Tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. Seperti yang sudah saya bahas, mudik tetap dilarang. Namun, sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan," tutur Budi.

Jenis kepentingan seperti tugas negara maupun kantor, harus mematuhi administrasi yang ada. Seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi. Sesuai syarat dari Gugus Tugas.

Bekerja sama dengan kepolisian, Ditjen Hubdat akan mengawasi pergerakan masyarakat. Memonitor, apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: