Guru Besar IPB dan Dirjen KLHK Ajak Masyarakat Hindari Kemasan Air Galon Sekali Pakai
Saat ini pemerintah melalui KLHK sudah mengeluarkan kebijakan phase out bebarapa jenis produk dan kemasan produk sekali pakai sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
“Langkah perusahaan produsen air kemasan galon sekali pakai itu kontradiksi dengan kebijakan pemerintah yang justru sedang berupaya mengurangi limbah plastik, seperti dengan penggunaan tumbler di sekolah, kampus, kantor, dan hotel-hotel, yang tidak lagi menyediakan air minum dalam kemasan,” ujarnya saat diwawancarai Sabtu (9/5/2020).
Padahal air kemasan galon yang sekarang digunakan telah dikonsumsi selama puluhan tahun dan sangat aman karena telah memperoleh izin keamanan pangan dari Badan POM, kata Ahmad.
Hal ini karena produk air kemasan galon sekali pakai itu akan memperberat pekerjaan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi sampah plastik di lingkungan dan menambah beban pemerintah untuk mengurangi sampah plastik di laut.
“Ini akan memperberat tugas pemerintah dan masyarakat dalam penanganan limbah plastik,” tuturnya.
“Satu satunya upaya ya produsen air minum kemasan galon sekali pakai seperti Le Minerale dan Cleo harus menerima pengembalian kemasan bekas tersebut atau membeli ulang kemasan bekas tersebut, dan mereka harus me-recycle sendiri sampai menjadi plastik food grade kembali yang bisa digunakan kembali oleh mereka,” ucap Ahmad Sulaeman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: