Kredit Foto: Istimewa
Saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) belakangan mencuri perhatian setelah melonjak tajam hingga berujung suspensi sejak 23 Desember 2025. Sebelum penghentian sementara perdagangan, saham DPUM ditutup melesat 24,32% ke level Rp276. Dalam sepekan, penguatannya mencapai 95,74%, sementara secara bulanan terkerek hingga 263,16%.
Di tengah suspensi yang masih berlangsung, muncul kabar baru terkait proses negosiasi pengambilalihan saham DPUM oleh PT Rama Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyediaan dan pengelolaan sumber daya manusia.
"PT Rama Indonesia (Pembeli), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia berencana untuk melakukan pengambilalihan atas saham-saham dalam Perseroan yang mewakili 59,24% dari total modal yang telah disetor dan ditempatkan dalam Perseroan, yang dimiliki oleh PT Pandawa Putra Investama (Penjual),” kata Sekretaris Perusahaan DPUM, Julius Siwalette.
Ia menegaskan bahwa rencana pengambilalihan ini tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap berbagai aspek perusahaan. Mulai dari kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, hingga keberlangsungan usaha Perseroan, seluruhnya dinilai tidak mengalami dampak material.
Baca Juga: Toba Pulp Lestari (INRU) Dapat Surat Gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup
Lebih lanjut, Manajemen PT Rama Indonesia juga mengonfirmasi rencana akuisisi tersebut. “Tujuan rencana pengambilalihan adalah untuk investasi dari rencana pengembangan dan ekspansi bisnis grup,” kata manajemen.
Terkait prosesnya, negosiasi dan penyelesaian transaksi dilakukan secara langsung antara pihak pembeli dan penjual. Sejumlah aspek masih dalam tahap pembahasan, khususnya mengenai nilai final pengambilalihan serta waktu penyelesaian transaksi.
Saat ini, PT Rama Indonesia belum memiliki kepemilikan saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, di DPUM. Setelah transaksi rampung dan resmi menjadi pengendali baru, PT Rama Indonesia akan menjalankan kewajiban penawaran tender sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Grup Astra (UNTR) Respon Kabar Pencabutan Izin Anak Usaha Pengelola Tambang Martabe
“Setelah penyelesaian rencana pengambilalihan, sebagai pengendali baru Perseroan, PT Rama Indonesia akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 9/2018. Pelaksanaan rencana pengambilalihan maupun penawaran tender wajib akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal,” ujar manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement