Konflik antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu masih dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Bareskrim telah dua kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan, namun Said Didu tidak memenuhinya. Damai Hari Lubis, salah satu pengacara Said Didu, menilai apa yang diucapkan Said Didu adalah kritik dalam bentuk satire. Itu dinilainya konstitusional.
Oleh karena itu, lanjut dia, kasus tersebut semestinya dihentikan. "Subtansi materil yang sedang dalam proses hukum acara merujuk komparasi terhadap tanggal statement MSD (Muhammad Said Didu) yang menjadi pokok perkara, sudah kedaluwarsa," kata Damai, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: PSI ke Said Didu: Sudah Petantang-petenteng Siapin Ratusan Pengacara, Eh Ternyata...
Pada 28 Maret lalu, Said Didu melalui kanal YouTube menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan selaku pejabat tinggi Pemerintah Indonesia atau penyelenggara negara lebih mengutamakan kebijakan ekonomi.
Atas dasar itu, kata dia, kliennya menyatakan sang menteri sebagai pejabat penyelenggara pemerintahan nampaknya hanya selalu memikirkan uang, uang, uang.
Damai menyebut pernyataan itu adalah bentuk kritis yang hakikatnya merupakan pendapat publik yang dilindungi secara konstitusi dasar UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Menurut dia, pendapat itu konstitusional karena hasil dari buah pikir seorang ahli yang berlatar belakang ilmu pengetahuan serta pengalaman praktisi.
Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) itu meyakini pernyataan Said Didu didasari atas keahlian sebagai seorang ekonom dan eks birokrat yang melihat kebijakan pemerintah tidak tepat atau salah dalam menentukan skala prioritas.
Menurut dia, Said Didu menilai Luhut lebih konsentrasi melanjutkan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru ketimbang antisipasi penyelamatan terhadap potensi korban wabah Covid-19.
Apalagi, setelah adanya PP Nomor 21 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Damai menilai subtansi kritik "hanya mengutamakan uang, uang dan uang" sudah menjadi kedaluwarsa. Sebab, untaian satire yang menjadi objek perkara tersebut sudah menjadi usang untuk diperkarakan secara hukum.
Baca Juga: Luhut Suap Bupati Konawe Demi Muluskan 500 TKA China? Faktanya. . .
"Inti pendapat Muhammad Said Didu terhadap Luhut Binsar Panjaitan telah memasuki kedaluwarsa, karena semua yang terdapat pada objek kritik sudah dilaksankan oleh Presiden selaku penyelenggara tertinggi negara, termasuk Luhut sendiri selaku subjek pejabat publik atau penyelenggara negara yang langsung sebagai penerima kritisi," tuturnya.
Terlepas dari adanya delik aduan maupun delik umum, Damai menilai laporan itu semestinya gugur dengan sendirinya. Dengan demikian, pengaduan itu harusnya dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: