Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Janji Bagikan Masker, Eh Sekarang Mau Denda, Sindir PSI: Anies Mah Bebas Kalo Ngeprank

Janji Bagikan Masker, Eh Sekarang Mau Denda, Sindir PSI: Anies Mah Bebas Kalo Ngeprank Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru soal pemberian sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB, yakni bagi warga yang tidak menggunakan masker di Jakarta akan didenda Rp250 ribu. 

Aturan tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sementara itu, Pasal 4 Pergub itu menyatakan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

Kemudian, sanksinya pada poin pertama, tertulis. pelangar diminta membersihkan sarana fasilitas umum sambil mengenakan rompi.

"Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi," begitu bunyi aturan dalam Pergub yang dikutip, Selasa (12/5/2020).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: