Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ASN Sekarang Boleh Lakukan Perjalanan Dinas, Asal...

ASN Sekarang Boleh Lakukan Perjalanan Dinas, Asal... Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) yang memperpanjang lagi masa kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian diatur dalam SE Nomor 54 Tahun 2020 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Alamak, PSI Dukung Usul Ganjar untuk Potong Gaji ASN

Sebelumnya, masa bekerja dari rumah bagi ASN akan habis pada Rabu (13/5). Namun, setelah melakukan evaluasi terkait kondisi pandemi COVID-19 di dalam negeri, Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan work from home lebih lama.

Tjahjo Kumolo menandatangani dua surat edaran, yaitu SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan SE Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Kegiatan Mudik, Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Kedua SE tersebut merupakan perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 dan SE Nomor 46 Tahun 2020.

Terkait pembatasan kegiatan ke luar daerah, mudik dan cuti bagi ASN, Tjahjo mengatakan kebijakannya mengalami perubahan yakni memberikan izin bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas dengan empat syarat.

"Diberikan izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN dengan mempertimbangkan beberapa hal, yakni menunjukkan surat tugas dari kantor, menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, KTP dan melaporkan rencana berangkat dan kembali," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: