Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Cetus Demokrat: Besok Harga Diri Diturunkan, Pak?
Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Diketahui, iuran BPJS kelas I menjadi Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III sebesar Rp 35 ribu. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II berlaku mulai Juli 2020, sementara untuk kelas III akan naik mulai tahun 2021 mendatang.
Baca Juga: Aduh, Lagi Pandemi Jokowi Malah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ekonom Jawab Keras!
Baca Juga: Refly Harun Buka-bukaan: Waspadai Pemerintahan Jokowi, Bisanya Cuma Bungkam Lawan Politik
"Suka suka Bapak sajalah. Besok harga diri mau diturunkan lagi tidak, Pak?" cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Rabu (13/5/2020).
Selain itu, ia juga membagikan tautan artikel Iuran BPJS Kesehatan yang sempat dinaikan Jokowi, kemudian dibatalkan Mahkamah Agung kemudian dinaikan lagi.
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil