Ia pun mempertanyakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
"O, jadi demi menjaga operasional maka putusan Mahkamah Agung boleh diabaikan? Mohon dijawab yg tegas. Kalau iya, biar kami rakyat Indonesia mengikuti jejak langkah kalian mengabaikan MA," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil