Lanjutnya ia meningkatkan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang sempat membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa ada kesalahan dan kecurangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS.
Tak hanya itu, KPK juga sempat mengkaji terdapat inefisiensi BPJS, seperti terjadi kecurangan di lapangan.
“Banyak juga cerita kawan-kawan, biasanya ada yang sampai 1 orang membiayai anggota keluarganya yang lain. Kenaikan ini yang tentu akan makin membebani,” ujarnya.
Namun, di sisi lain ia menilai kenaikan iuran belum tentu dapat mengatasi permasalahan defisit yang sudah terjadi selama bertahun-tahun.
“Dengan tingginya besaran iuran, bisa jadi penerimaan BPJS justru menurun, karena masyarakat semakin berat untuk membayar iuran BPJS,” sambungnya.
“Terlebih Pak Jokowi sendiri yang mengatakan daya beli masyarakat mengalami penurunan. Di semua level baik menengah maupun ke bawah,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil