Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kemudian ada Dewan Pengawas BLU dan LPP yang juga tidak akan mendapatkan THR. Lalu ada Staf Khusus di lingkungan Kementerian, Hakim Adhoc, Serta Dewan Perwakilan Rakyat maupun Daerah yang juga tidak mendapatkan THR.
5. Besaran THR PNS dan CPNS
THR yang diberikan untuk PNS atau ASN setara dengan penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Lalu, dalam pasal 11 PP tersebut, pemerintah juga memberikan ketentuan besaran THR bagi Calon PNS (CPNS)
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi: a. 80% dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum," begitulah bunyi pasal itu.
6. Curhat PNS Terima THR
Salah seorang PNS dari Kementerian Hukum dan HAM Miftah Arhdian mengatakan, dirinya sudah menerima pencairan THR mulai hari ini. Meskipun jumlah yang diterima berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun sebelumnya, komponen yang ada dalam THR adalah gaji pokok, tunjangan dan tunjangan kinerja. Namun pada tahun ini, komponen tunjangan kinerja ditiadakan.
“Sudah cair. Tapi beda dari tahun lalu. Tahun ini komponen THR hanya gaji pokok dan tujangan aja. Tidak termasuk tunjangan kinerja," ujarnya.
Sementara itu, PNS dari Kejakasaan Agung Henri Tatan Sunandar juga mengaku sudah menerima THR. Menurutnya, THR yang diterima ini sudah sesuai dengan apa yang diberitakan sebelumnya.
"Saya PNS Kejaksaan Agung tapi di Kejaksaan Negeri. Alhamdulillah sudah cair dan alhamdulillah sesuai yang diberitakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna