Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sederet Fakta THR PNS, Tanpa Dipotong dan Bisa Cair Setelah Lebaran

Sederet Fakta THR PNS, Tanpa Dipotong dan Bisa Cair Setelah Lebaran Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Dwi juga memastikan seluruh instansi akan tetap mencairkan THR tanpa terkecuali. Hanya saja mengenai waktunnya tergantung dari kebijakan instansi masing-masing.

2. THR PNS Bisa Cair Setelah Lebaran

Pencairan THR PNS akan dilakukan paling cepat pada H-10 Lebaran. Hal tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat 1 pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020. Namun, dalam dalam pasal 15 ayat 2, THR bisa saja dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

3. Anggaran THR PNS dan Pensiunan Rp29,3 Triliun

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp29,382 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan.

Adapun rinciannya adalah Rp6,77 triliun untuk ASN pusat, Polri dan TNI lalu Rp13,98 triliun untuk ASN di daerah dan terakhir Rp8,707 triliun untuk pensiunan.

4. Tak Semua PNS Dapat THR

Mengutip dari aturan tersebut, diatur siapa saja yang tidak mendapatkan THR. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 5 dari PP 24 tahun 2020 tersebut.

Yang pertama yang tidak mendapatkan THR pada Lebaran tahun ini adalah pejabat negara yang kecuali hakim kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Kemudian Wakil Menteri juga tidak mendapatkan THR pada tahun ini.

Setelah itu, ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi. Selanjutnya ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: