Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ogah Setengah-setengah, Anies Tegas Larang Mudik Lokal!

Ogah Setengah-setengah, Anies Tegas Larang Mudik Lokal! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait aktivitas di Hari Raya Idulfitri. Isinya, Anies ingin pelarangan mudik tidak dilakukan setengah-setengah. Warga Jakarta dilarang lakukan mudik lokal, yakni bepergian ke pinggiran Ibu Kota.

Larangan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. Anies ingin pergerakan orang keluar masuk Jakarta dibatasi.

"Pengumuman tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Ini dalam rangka pencegahan Covid-19. Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Dengan Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," terangnya di Balai Kota, Jakarta, kemarin (16/5/2020).

Baca Juga: Gawat, Jakarta Bisa Rugi Kalau Anies Tak Batalkan Formula E

Kata Anies, aturan ini sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Sehingga petugas di lapangan memiliki dasar hukum untuk menindak tegas warga yang masih bandel. "Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," cetusnya.

Eks Mendikbud ini menegaskan, seluruh aktivitas di Jabodetabek hanya boleh dilakukan jika sesuai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena itu masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak," kata dia.

Ada pun sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

 

Anies berharap, warga tidak menyianyiakan upaya PSBB yang selama ini dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri. Anies khawatir PSBB akan sia-sia jika warga tetap bepergian. "Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," pesannya.

Aturan ini juga sebagai jawaban atas kebingungan masyarakat jelang Idulfitri. Sebagai tradisi tahunan, warga akan berkunjung ke rumah kerabat saat Lebaran. Baik di daerah Jakarta, maupun daerah pinggirannya.

Berbeda dengan Pemprov DKI, Korps Lalu Lintas Polri menyatakan, warga Jabodetabek diperbolehkan melaksanakan mudik lokal atau silaturahmi bersama keluarga pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H. "Yang tidak boleh itu keluar Jabodetabek atau dari luar Jabodetabek masuk. Kalau dari Jakarta ke Bogor boleh," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin.

Saat ini wilayah Jabodetabek menerapkan PSBB. Karena itu, setiap masyarakat yang melakukan silaturahmi kepada keluarga harus mengikuti aturan sesuai PSBB di masing-masing daerah. Terkait Pergub tersebut, Benyamin bakal mendiskusikannya Senin (18/5). Namun selama itu belum dilakukan maka tetap diperbolehkan.

Baca Juga: Suku Ini Belum Terjamah Covid-19, Apa Rahasianya?

"Keluarnya Pergub baru sore (Jumat 15/5), masih ada rapat penyesuaian antara Ditlantas Polda Metro dengan Dishub DKI pada hari Senin. Saya sudah baca Pergub-nya sementara sambil menunggu persamaan persepsi antara Polda Metro Jaya dan DKI, tetap diberlakukan sesuai PSBB," tukasnya.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyambut baik Pergub 47/2020. Menurutnya, saat ini dibutuhkan aturan yang tegas untuk mengakhiri pandemi corona. Sarman yakin dunia usaha tidak terganggu dengan aturan ini. Mengingat masih ada 11 kriteria yang dikecualikan oleh Pemprov DKI. "Artinya yang berkaitan dengan pelayanan dan kebutuhan masyarakat tidak ada masalah," katanya.

Meski begitu dia berharap, kebijakan seperti ini harus sinkron antara pusat dan daerah. Begitu juga dengan daerah penyanggah Ibu Kota lainnya. "Kita berharap Pergub ini dapat dilaksanakan bersama dengan pemerintah Bodetabek lainnya. Agar hasilnya maksimal dan cepat berakhir. Dunia usaha butuh kepastian, stamina pengusaha sudah posisi loyo ingin segera digairahkan untuk meminimaliasi dampak sosial yang nantinya menjadi beban pemerintah," pungkas Sarman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: