Fraksi PKS DPR RI Kirim Surat ke Pemerintah Minta Batalkan Kenaikan BPJS dan Turunkan Harga BBM
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS DPR RI) mengirimkan dua surat resmi kepada Pemerintah Jokowi. Pertama, surat kepada Menteri Kesehatan untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 akan mengalami kenaikan perbulan Juli 2020 untuk Kelas I dan II serta pada tahun 2021 untuk Kelas III.
Kedua, Fraksi PKS juga mengirimkan surat kepada Menteri ESDM meminta agar Pemerintah dalam hal ini Pertamina menurunkan harga BBM.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, PKS Bongkar Akar Masalahnya, Gak Nyangka!
Manurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dua surat tersebut dikirimkan Fraksi pada hari ini Senin, 18 Mei 2020, semata-mata untuk merespon dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Surat tersebut juga mencerminkan kesungguhan Fraksi PKS sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
"Kami melaksanakan tugas DPR dan kewajiban Anggota DPR yang diperintahkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Semoga surat Fraksi PKS yang mewakili suara masyarakat luas ini direspon dengan bijak oleh Pemerintah," ungkap Jazuli.
Fraksi PKS DPR, lanjut Jazuli, memiliki argumentasi yang rasional dan objektif meminta Pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS dan menurunkan harga BBM saat ini. Alasan mendasarnya adalah pandemi Covid-19 benar-benar menurunkan penghasilan dan daya beli masyarakat secara drastis. Ekonomi masyarakat benar-benar jatuh, pemenuhan kebutuhan pokok sulit, banyak masyarakat yang jatuh dalam pengangguran dan kemiskinan baru.
"Dalam kondisi demikian sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah membantu warganya meringankan beban ekonomi melalui jaring pengaman sosial yang efektif dan tepat sasaran. Bukan sebaliknya, menambah berat beban ekonomi masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan," ungkap Anggota Komisi I DPR ini.
Dalam surat Fraksi PKS kepada Menteri Kesehatan disebutkan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat merupakan hak mendasar bagi setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Fraksi PKS menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS keluar disaat yang tidak tepat mengingat seluruh masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan pandemi Covid-19, kenaikan iuran BPJS jelas menambah berat beban masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat