Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengatakan bahwa rencana pemberian dana talangan Pemerintah kepada PT Garuda Indonesia Tbk dapat dilihat dari beberapa aspek. Di antaranya apakah pemerintah bermaksud hanya menyelamatkan Garuda dari lilitan utang, atau pemerintah ingin menyelamatkan industri penerbangan nasional.
Baca Juga: Soroti Lesunya Bisnis di tengah Pandemi, Begini Tanggapan Deddy Sitorus soal Nasib Garuda
Deddy menjelaskan, bila maksud pemerintah adalah untuk menyelamatkan Garuda dari utang global sukuk sebesar 500 juta dolar AS yang jatuh tempo di masa pandemi Covid-19, maka pemerintah akan menjadi pemegang saham mayoritas, 60.5 persen. Menurut Deddy, langkah ini tidak melanggar ketentuan listed company, tapi harus menimbang asas kepatutan.
“Apakah fair pemerintah yang harus menanggung semua beban Garuda Indonesia? Sedangkan pemegang saham lainnya yang secara de facto menguasai 30.5 persen saham Garuda nampak santai seolah tak ada beban,” kata Deddy, dalam pernyataan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Wakil rakyat dari dapil Kalimantan Utara tersebut menyampaikan, saham mayoritas Garuda menjadi milik pemerintah, sedangkan 30.5 persen saham lainnya menjadi milik CT Group, dan sisanya dipegang publik.
Deddy mengungkapkan, saat ini posisi CT Group dalam manajemen Garuda Indonesia sangat kuat dan dibuktikan dengan adanya perwakilan mereka di Dewan Komisaris, di direksi, bahkan pemilihan anggota direksi harus dengan konsultasi CT Group. Padahal pada masa sebelumnya, semua keputusan hanya dilakukan oleh Kementerian BUMN.
“Teringat oleh kita semua bagaimana Kementrian BUMN pada RUPST tahun 2019 mengajukan agenda untuk holding namun dimentahkan oleh CT Group karena secara aturan diperlukan 75% keputusan suara pemegang saham, sedangkan CT Group tidak menyetujui dengan saham sebesar 30.5%,” ujar Deddy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat