Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Bantah Keras Kabar Beri Peringatan Rapid Test untuk Ulama

MUI Bantah Keras Kabar Beri Peringatan Rapid Test untuk Ulama Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekretaris Jenderal bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi umat Islam. Dia kemudian mengingatkan tentang fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial.

"Setiap Muslim yang bermuamalah melalui medsos diharapkan melakukan tabayun," kata Amirsyah, Minggu (24/5/2020).

Baca Juga: Wakil MUI Kaitkan Malam Takbiran dengan Ultah PKI, Balasan Netizen Pedes-Pedes!

Dalam fatwa tersebut mengatur banyak hal, dari cara membuat postingan media sosial sampai cara memverifikasi atau tabayun. Amirsyah mengimbau, di saat merayakan Idulfitri 1 Syawal 1441 H mestinya jangan mudah termakan isu, juga mengingatkan bahwa membicarakan keburukan orang lain dan adu domba juga diharamkan.

Apalagi di saat umat Islam saling memaafkan, tiba-tiba muncul berita yang bernada provokatif terkait isu rapid test yang menyudutkan umat Islam dan para ulama. Juga melakukan kebohongan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan pemberitahuan tersebut. Karena itu, MUI menyesalkan beredarnya berita tersebut.

Dalam kabar hoaks tersebut disebutkan, MUI meminta umat Islam hati-hati terhadap upaya rapid test kepada ulama. Surat itu menyebutkan bahwa rapid test Covid-19 adalah upaya PKI atas perintah China untuk menghabisi umat Islam.

"Membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, atau adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, dan permusuhan antarsuku, ras, agama, golongan, ini diharamkan," tuturnya.

Lebih jauh Amirsyah mengingatkan, MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya info yang tidak benar kepada masyarakat. Dia juga mengingatkan kegiatan buzzer di media sosial untuk tidak menyebarkan berita hoaks meski demi kepentingan ekonomi dan politik juga diharamkan.

Orang yang menyuruh membantu memanfaatkan jasa buzzer dan penyandang dana kegiatan tersebut juga diharamkan. Amirsyah meminta pihak kepolisian mengusut tuntas pihak tertentu yang menyebarkan berita hoaks tersebut yang telah viral di media sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: