Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Pemerintah Kabupaten Gresik (Surabaya Raya) sepakat untuk memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk pengendalian wabah virus corona hingga 14 hari ke depan. Dimulai Selasa, 26 Mei 2020, PSBB jilid ketiga akan berakhir pada Senin, 8 Juni 2020.
Baca Juga: Perawat Hamil Meninggal, RS Royal Surabaya: Bukan Tim Corona
Keputusan perpanjangan PSBB itu diambil setelah pimpinan ketiga daerah itu mengevaluasi PSBB periode kedua bersama pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada 23-24 Mei 2020. Hasilnya, diperlukan perpanjangan PSBB untuk menekan angka kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Surabaya Raya.
Perpanjangan PSBB dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.258/KPTS/013/2020 tentang Perpanjangan kedua PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
“Menyepakati dilakukan perpanjangan (PSBB) kembali,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Senin, 25 Mei 2020.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan PSBB di Surabaya Raya diperpanjang. Alasan utamanya ialah masih tingginya angka kasus Covid-19 di tiga daerah tersebut. Sekretaris Daerah Sidoarjo, Achmad Zaini, mengamini masih tingginya kasus corona di Sidoarjo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: