Pemerintah Kota Medan menyatakan siap melaksanakan kondisi normal baru (new normal) dalam rangka mendukung Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, guna Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca Juga: Garut Siap Buka Tempat Wisata per 2 Juni
Pelaksana tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Rabu, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan yang menjadi rujukan dari KMK termasuk di kantor pelayanan publik pemerintahan, dunia pendidikan dan dunia usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang selama ini sudah kita lakukan.
Kondisi normal baru ini, kata dia, dinilai sejalan dengan isi Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah diterapkan di Medan. "Intinya wajib masker, guna mencegah diri dan orang lain dari penularan Covid-19," katanya.
Selain normal baru, kata dia, Pemerintah Kota Medan juga akan menyiapkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu ia mengingatkan kepada warga Medan untuk tetap patuh dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: