Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekjen MUI Khawatirkan Masjid dengan Jemaah Membeludak di New Normal

Sekjen MUI Khawatirkan Masjid dengan Jemaah Membeludak di New Normal Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyampaikan kekhawatirannya jika relaksasi sejumlah tempat umum termasuk masjid dilakukan. Masalahnya, tak sedikit masjid yang memiliki jemaah dengan jumlah membeludak.

Dia menjelaskan, masjid yang akan kembali dibuka nantinya harus mengikuti protokol kesehatan dan medis. Sementara di dalam protokol medis yang ada disebutkan mengenai physical distancing atau menjaga jarak, dengan jarak antara satu orang dengan orang lain minimal satu meter.

Baca Juga: MUI Bahas Pola Ibadah dan Aktivitas Agama di Tengah New Normal: Kami Tak Mau Terburu-buru!

"Ini akan menjadi masalah sebab tak sedikit masjid di Indonesia yang jumlah jemaahnya membeludak," kata Anwar, Kamis (28/5/2020).

Pada salat Jumat di masa normal saja, lanjutnya, tak sedikit masjid yang kapasitas tampung ruangannya tak cukup untuk jemaah sehingga tak sedikit dari masjid-masjid tersebut yang menyambung shaf-nya hingga ke luar masjid seperti lapangan hingga jalan raya.

Dengan begitu, bila physical distancing dalam protokol medis New Normal diterapkan, kata dia, jarak antara jemaah satu dengan lainnya minimal harus berjarak satu meter. Hal itu dinilai merupakan langkah yang tidak mungkin dan sangat menyusahkan jemaah.

Karena itu, pihaknya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan salat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini agar dilakukan secara bergelombang. Misalnya, lanjut dia, gelombang pertama pada pukul 12.00, gelombang kedua pukul 13.00, dan gelombang ketiga pukul 14.00. "Karena dengan demikianlah masalah jarak dan keterbatasan space akan bisa teratasi," ujarnya.

Dia pun memberikan masukan lain yakni mengatasi masalah tersebut dengan menambah dan memperbanyak tempat penyelenggaraan salat Jumat yang sifatnya sementara. Misalnya dengan mengubah aula atau ruang pertemuan menjadi tempat pelaksanaan salat Jumat sehingga jemaah yang ada bisa tertampung dalam waktu yang sama tampa melanggar protokol medis yang ada.

Dia mengatakan, hal tersebut penting dibicarakan dan perlu dikaji lebih jauh oleh Komisi Fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan salat Jumatnya dengan baik dan tenang karena tanpa melanggar prinsip physical distancing. Selain itu, dia juga berharap hasil dari keputusan Komisi Fatwa MUI nantinya dapat menjauhkan umat dari penularan Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: